Pemerintah Inggris akan Denda Pengendara Mobil Jika Dengar Musik Keras-Keras

Pemerintah Inggris akan Denda Pengendara Mobil Jika Dengar Musik Keras-Keras

Berutung bagi kalian penikmat mukis keras-keras yang tinggal di Indonesia, pasalnya negara Inggris baru saja memberlakukan denda senilain Rp 1,9 juta bagi mereka yang menyetel musik keras-keras ketika sedang berkendara, peraturan tersebut telah resmi dan diumumkan pada Public Space Protection Order.

Pemerintah sepakat dengan peraturan baru ini untuk dimasukan dalam PSPO disemua milayah Inggris, terkait masalah dalam mengemudi warganya yang menyetel musik secara keras dan sambil berteriak-triak, kegitan ini selain bisa menggangu pengendara lain juga sangat membahayakan dijalan raya.

Peraturan ini juga didasari oleh pengakuan publik yang merasakan sepertiga penduduk yang bermukin di Bradford terasa tergangu dan tidak nyaman ketika berasa dijalan, terihitung 75 % anggota komite ikut serta masuk dan mendukung peraturan PSPO untuk memerangi prilaku warganya yang kian buruk.

Selain itu peraturan ini dibuat juga sebagai bentuk perlindungan kepada warga Bradford dari segala macam bahaya, dan pihak yang bertugas dalam menjalankan peraturan baru tersebut adalah pihak kepolisian, jika polisi menemukan pelanggar peraturan tersebut maka sang pengendara akan dikenakan denda sebesar 100 poundsterling atau setara dengan Rp 1,9 juta.

kabarnya peraturan baru ini akan mereka jalankan dalam tiga bulan kedepan, jika nantinya sudah berjalan pemerintah mengharapkan untuk menghimbau kepada masyarakat melaporkan pelaku pengguna jalan yang melanggar aturan agar dan segera bisa diberikan saksi, semoga dengan adanya peraturan baru ini bisa mengurangi tinggkat kecelakaan yang ada.